Minggu, 25 Januari 2009

Etika Berpakaian dan Berhias

1) Disunnahkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih.Rasulullah saw telah bersabda kepadasalah seorang sahabatnya di saat Beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek: "Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta,maka tampakkanlah bekas ni'mat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).

2) Pakaian harus menutup aurat , yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya.

3) Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadist yang bersumber dari Ibnu Abbas ra,ia menuturkan: "Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria." (HR. Al-Bukhari). Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian atauun yang lainnya.

4) Pakaian tidak merupakan show (untuk ketenaran), karena Rasulullah saw telah bersabda: "Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari kiamat." (HR. Ahmad, dan dinilai Hasan oleh Al-Albani).

5) Pakaian tidak boleh ada gambar mkhluk yang bernyawa atau gambar salib,karena hadist yang bersumber dari Aisyah ra. menyatakan bahwasanya Beliau berkata: "Rasulullah saw tidak pernah pernah membiarkan pakain yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya." ( HR. Al-Bukhari dan Ahmad).

6) Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadist yang bersumber dari Ali ra. mengatakan: "Sesungguhnya Nabi Allah swt pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya,lalu Beliau bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dari umatku." (HR. Abu Daud).

7) Disunnahkam mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah ra. di dalam hadistnya berkata: "Rasulullah saw suka bertayamum (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal,menyisir rambut dan bersuci." (Muttafaq-alih).

8) Disunnahkan memakai pakaian putih ,karena hadist mengatakan: "Pakailah yang berwarna putih dari pakaianmu ,karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakainmu." (HR. Ahmad dan dinilai shahih oleh A-Albani).

9) Disunnahkan memakai farfum bagi laki-laki, kecuali bila dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umroh,atau jika perempuan sedang beriddah (berkabung) atas kematian suaminya,atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing(bukan muhrimnya),karena larangan shahih.

10) Haram bagi perempuan memasang tato,menipiskan bulu alis,memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut. Karena Rasulullah saw di dalam hadistnya mengatakan: " Allah melaknat wanita pemasang tato dan yang dimintai ditatoi,wanita yang menipiskan bulu alisnya dan meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar